PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG YANG TIDAK SESUAI GAMBAR YANG DITAWARKAN

Authors

  • Andi Muhammad Irsal Ilyas Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Andi Tira Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v23i1.5631

Keywords:

Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Standar Operasional Prosedur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum terhadap konsumen atas barang yang tidak sesuai gambar yang ditampilkan, dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas barang yang tidak sesuai dengan tampilan gambar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dan empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Palopo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen atas barang yang tidak sesuai dengan gambar yang ditawarkan merupakan aspek penting dalam menjaga hak konsumen dan memastikan transparansi dalam perdagangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur mengenai produk yang mereka tawarkan. Jika produk yang diterima konsumen tidak sesuai dengan gambar atau deskripsi yang ditampilkan, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa deskripsi dan gambar produk yang disajikan mencerminkan produk yang sebenarnya dan memiliki mekanisme yang efektif untuk menangani keluhan serta memberikan solusi yang memadai kepada konsumen. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas barang yang tidak sesuai dengan tampilan gambar mencakup kewajiban untuk memastikan kesesuaian antara produk yang dijual dan gambar yang ditampilkan. Pelaku usaha harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan melakukan kontrol kualitas untuk mencegah ketidaksesuaian produk. Ketika terjadi ketidaksesuaian, pelaku usaha harus menangani keluhan konsumen dengan serius, melakukan verifikasi atas masalah yang dilaporkan, dan memberikan ganti rugi atau solusi yang sesuai. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepuasan.

This research aims to analyze and understand legal protection for consumers for goods that do not match the image displayed, and to determine the form of responsibility of business actors towards consumers for goods that do not match the image display. The research method used is normative and empirical research with primary and secondary data sources. This research was conducted at Kentucky Fried Chicken (KFC) in Palopo City. The data collection techniques used were interviews and literature study. The research results show that first, legal protection for consumers for goods that do not match the image offered is an important aspect in safeguarding consumer rights and ensuring transparency in trade. Based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, business actors are required to provide accurate and honest information about the products they offer. If the product a consumer receives does not match the image or description displayed, this is considered a violation of consumer rights. Therefore, business actors must ensure that the product descriptions and images presented reflect the actual product and have an effective mechanism for handling complaints and providing adequate solutions to consumers. Second, the responsibility of business actors towards consumers for goods that do not match the image display includes the obligation to ensure conformity between the product being sold and the image displayed. Business actors must comply with strict Standard Operating Procedures (SOP) and carry out quality control to prevent product non-conformities. When discrepancies occur, business actors must handle consumer complaints seriously, verify the reported problems, and provide appropriate compensation or solutions. These steps are important to maintain satisfaction.

References

Abd. Haris Hamid. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. CV. Sah Media.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. RajaGrafindo Persada.

Andi Hamzah. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,

Bustomi, A. (2021). No Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen. Current Neurology and Neuroscience Reports, 1(1), iii–vii.

Eli Wuria. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu.

Janus Sidabolok. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Kumparan. (2024). Pesanan Burger Tak Sesuai Gambar. Kumparan Nesw.

Law, M. (2017). Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui E Commerce. Heldya Natalia, 1(1), 111–126.

Munir Fuady. (1999). Hukum anti monopoli: menyongsong era persaingan sehat. Citra Aditya Bakti.

Perjaka Purba. (2019). Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Buleleng. 2, 156.

Shidarta. (2004). , Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.

UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (n.d.).

Downloads

Published

2025-04-30

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 > >>