GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH PADA PROGRAM PENGEMBANGAN PRASARANA WILAYAH DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Rahmat Rahmadan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Baso Madiong Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abdurrifai Abdurrifai Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v23i1.5652

Keywords:

Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah, Pengembangan Wilayah, Kepentingan Umum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme ganti kerugian dalam pengadaan tanah serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui pengumpulan dokumen dan wawancara pada beberapa proyek pengembangan prasarana wilayah di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur prinsip keadilan dalam pemberian ganti kerugian, masih terdapat berbagai permasalahan, seperti ketidaksesuaian antara nilai appraisal dan ekspektasi masyarakat, proses administrasi yang kompleks, serta sengketa kepemilikan tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan wilayah, termasuk di Kota Makassar. Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah pemberian ganti kerugian kepada pemilik tanah yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi dan efektivitas dalam mekanisme ganti kerugian guna memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

This study aims to analyze the compensation mechanism in land acquisition and identify the challenges encountered in its implementation. A qualitative research method was employed using a normative-empirical approach, referring to legislation and case studies. The data used consisted of primary and secondary sources, collected through document analysis and interviews in several infrastructure development projects in Makassar City. The findings indicate that although regulations have established the principle of fairness in compensation, various issues persist, such as discrepancies between appraisal values and community expectations, complex administrative procedures, and land ownership disputes. Land acquisition for public purposes is a strategic step in supporting regional development, including in Makassar City. One crucial aspect of this process is providing fair compensation to affected landowners. Therefore, enhancing transparency and effectiveness in the compensation mechanism is essential to ensuring a balance between development interests and the protection of affected communities' rights.

References

Arba. (2019). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Sinar Grafika, Jakarta.

Gozali, D. S. (2018). Hukum Pengadaan Tanah Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, UII Press, Yogyakarta.

Harsono, B. (2003). Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta.

Madiong., B., Almusawir., Abdurrifai., & Anugrah, F. (2025). Effectiveness of Social Forestry Programs

Sutedi, A. (2008). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sugiharto, U. S. dkk, (2015). Hukum Pengadaan Tanah Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra Dan Pasca Reformasi, setara press, Malang.

Simanjuntak, M. N. (2015). “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Berhak Atas Tanah Dalam Ganti Rugi Berdasarkan UU No 2 Tahun 2012”, Premise law journal, Universitas Sumatera Utara, Vol. 10 Nomor. 7, 2012.

Santoso, U. (2019). Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana (Divisi dari Prenada Media Group), Jakarta Timur.

Salle, A. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Kreasi Total Media, Yogyakarta.

Sinilele, A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau, 4 (1)

Suhartoyo., & Madani, S. I. (2021). Analisis Terhadap Penetapan Nilai Ganti Untung Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Pembangunan Jalan Tol. Administrative Law & Governance Journal. 4 (2)

Tukgali, L. L. (2010). Fungsi Sosial Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Kertas Putih Communication, Jakarta.

Yusrizal, M. (2017). “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2 (1)

Towards Resolving Forest Management Conflicts in South Sulawesi, Indonesia. International Journal Of Research And Innovation In Social Science (IJRISS). 9 (1)

Tenriawati., A., B., Makkawaru., Z., & Tira., A. (2021). Pelaksanaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pada Bendungan Nipa-Nipa Di Kabupaten Gowa: Implementation Of Land Procurement Compensation On Nipa-Nipa Dam In Gowa District. Journal Of Law. 19 (2)

Downloads

Published

2025-04-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>