ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA PERDA NOMOR 7 TAHUN 2016 TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN OBJEK WISATA DI TORAJA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v18i3.5922Keywords:
Penerapan Sanksi, Hambatan Sanksi, Objek WisataAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan mengetahui penerapan sanksi pidana dan hambatan dalam mengembangkan objek pariwisata di Toraja Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis data primer sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Toraja Utara dalam menerapkan sanksi belum dapat diterapkan karena sebagian bahkan seluruh objek wisata di Toraja Utara masih dikelola pihak yayasan atau keluarga, Hambatan penerapan sanksi karena anggaran yang lambat bahkan tidak ada, dan kurangnya sarana prasarana sehingga tidak menjangkau setiap pelanggaran Perda yang ada di Toraja Utara. Pemerintah Daerah perlu kerjasama dengan pemilik yayasan objek wisata agar terjadi keamanan yang baik sehingga mengurangi pelanggaran Perda terhadap pelaku pengrusakan objek wisata.
The research aims to describe and determine the application of criminal sanctions and barriers in developing tourism objects in North Toraja. This study uses a qualitative descriptive approach with secondary primary data types obtained from literature and interview studies. The results of this study explained that North Toraja in applying sanctions can not be applied because some even the whole tourist attraction in North Toraja still managed by the foundation or family, barriers to application of sanctions due to slow budget Not even exist, and lack of infrastructures so as not to reach any violations of Perda that exist in North Toraja. The local government needs to cooperate with the owner of the tourism object in order to make good security, thus reducing Perda violations against the perpetrators of tourism objects.
References
Abdulkadir Muhammad, 2014. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Aditya bakti.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani.2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Damanik dan Weber.20016. Perencanaan Ekowisata Dari Teori dan Aplikasi. Yogyakarta, Andi.
Henny Nuraeny.2012. Wajah Hukum Pidana. Jakarta, Gramata.
Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pariwisataan, Kabupaten Toraja Utara No. 7 Tahun.2016, P 1.
Pitana. 2019. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yongyakarta, Andi.
Renggong, Ruslan, 2017. Hukum Pidana Khusus, Cet. 2, Kencana, Jakarta.
Sumantoro Gamal.1997. Dasar-dasar Pariwisata. Yongyakarta, Andi.
Sunaryo Bambang.2013. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep dan Aplikasi di Indonesia. Yogyakarta, Gava Media.
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Yogistry Pakita Salamba, Salam Siku, Almusawir Almusawir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







