ANALISIS SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Firman Al Fajrin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Abd. Haris Hamid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa
  • Siti Zubaidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.56326/clavia.v18i2.5923

Keywords:

Undang-undang, KHUP, Pemerkosaan, Anak

Abstract

Uraian penelitian ini menjelaskan tentang penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pemerkosaan anak serta untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman ditinjau dari peraturan perundang undangan serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat empiris dengan membahas analisis sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan. Adapun metode yang digunakan berupa pengumpulan data dengan menggunakan sampel data primer dan skunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini berupa pemberatan sanksi bagi pelaku tindak pemerkosaan yang didasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

This research description explains the application of criminal sanctions for perpetrators of child rape and to find out judges' considerations in imposing sentences in terms of statutory regulations and the Criminal Code (KUHP). This study uses an empirical approach by discussing the analysis of criminal sanctions for perpetrators of rape. The method used is in the form of data collection using primary and secondary data samples. The results obtained from this study are in the form of weighting sanctions for perpetrators of rape based on law number 35 of 2014 concerning child protection.

References

Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 135-145.

Chaerunnisa, K. (2019). Implementasi Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dibawah Umur. Lex Crimen, 8(11).

Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Fitri Wahyuni, F. I. T. R. I. (2016). Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Media Hukum, 23(1), 96-108.

Idran, M. (2011). Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(3).

Kurniawan, A. (2018). Metodologi penelitian pendidikan.

Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana. Airlangga University Press.

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. literasi media publishing.

Sumaryanto, A. D., & SH, M. (2019). Buku Ajar Hukum Pidana. Jakad Media Publishing.

Tomalili, R. (2019). Hukum pidana. Deepublish.

https://beritakotamakassar.fajar.co.id/berita/2019/12/20/1-404-perempuan-jadi-korban-kekerasan/

Downloads

Published

2020-08-30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>