PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN BARANG TERHADAP KONSUMEN DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.56326/clavia.v21i2.2289Keywords:
Tanggung jawab, Jasa Pengiriman BarangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab PT. Cahaya Ujung sebagai perusahaan jasa pengiriman barang terhadap konsumen di kota Makassar dan kendala-kendala yang dialami oleh PT. Cahaya Ujung sebagai perusahaan jasa pengiriman barang dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen barang. Penelitian ini dilakukan di Perusahan jasa Pengiriman PT. Cahaya Ujung Kota Makassar, dengan menggunakan suatu sistem analisis data yaitu analisis kualitatif dan deskriptif, dengan menyelaraskan dan menggambarkan keadaan yang nyata mengenai masalah tersebut. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1) Menurut penulis PT. Cahaya Ujung belum sepenuhnya bertanggung jawab atas kerusakan barang yang telah dikirm melalui perusahaan tersebut. Yang dimana Pasal 4 UUPK dan Pasal 5 UUPK menjelaskan hak dan kewajiban Konsumen, Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku apabila Perusahaan yaitu PT. Cahaya Ujung dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Untuk menghindari kerugian terhadap salah satu pihak dalam perjanjian, maka konsumen diwajibkan untuk, Membaca atau mengikuti petunjuk atau syarat- syarat yang ada didalam kertas resi., Beritikad baik dalam melakukan atau menggunakan jasa ekspedisi, Membayar sesuai dengan biaya pengiriman, Mengikuti prosedur pemberian ganti rugi oleh pihak perusahaan. 2) kendala-kendala yang dialami oleh PT. Cahaya Ujung sebagai perusahaan jasa pengiriman barang yang rusak atau hilang tidak dapat di gantikan secara langsung, dikarenakan terkendala biaya apa bila barang tersebut termasuk barang mahal. Tetapi perusahaan akan memberikan kepastian kepada konsumen agar secepatnya akan dilakukan penggantian barang yang rusak ataupun hilang, dengan adanya perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen. PT. Cahaya Ujung untuk menjalankan kegiatannya dengan benar sesuai Hukum yang berlaku agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk memberikan kepercayaan yang tinggi kepada konsumen pengguna jasa pengiriman barang, dengan cara memberlakukan aturan sistem asuransi otomatis dan menambahkan biaya tambahan untuk memberikan keamanan barang tersebut
This study aims to find out: 1) How is the implementation of the responsibilities of PT. Cahaya Ujung as a goods delivery service company for consumers in the city of Makassar, 2) What are the obstacles experienced by PT. Cahaya Ujung as a goods delivery service company in carrying out responsibilities towards consumers of goods This research was conducted at the shipping service company PT. Cahaya Ujung Makassar City, using a data analysis system, namely qualitative and descriptive analysis, by aligning and describing the real situation regarding the problem. The research results show that: 1) According to the author, PT. Cahaya Ujung is not fully responsible for damage to goods that have been sent through the company. Where Article 4 UUPK and Article 5 UUPK explain the rights and obligations of consumers, but these provisions do not apply if the company, namely PT. Cahaya Ujung can prove that the error is a consumer fault. To avoid harm to one of the parties to the agreement, the consumer is required to, Read or follow the instructions or conditions contained in the receipt paper., Have good faith in carrying out or using expedition services, Pay according to shipping costs, Follow the procedure for providing compensation by the company. 2) the constraints experienced by PT. Cahaya Ujung as a shipping service company for goods that are damaged or lost cannot be replaced directly, due to constraints on costs if the goods are expensive items. But the company will provide certainty to consumers so that goods that are damaged or lost will be replaced as soon as possible, with an agreement between the business actor and the consumer. PT. Cahaya Ujung to carry out its activities properly in accordance with applicable laws in order to improve quality and quantity to provide high trust to consumers who use goods delivery services, by imposing automatic insurance system rules and adding additional costs to provide security for these goods
References
Abd.Haris Hamid, 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Cv.Sah Media, Makassar, ,hlm. 90
Adrian Sutedi, 2018. Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor
Adrianus Meliala. 1993. Praktis Bisnis Curang, Ctk. Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Ahmadi Miru, 2021, Prinsip-Prinsip Perlindungan Bagi Konsumen di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmadi Miru. 2015. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Az.Nasution. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen. Jaya Widya, Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2022. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Celina. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Garfika, Jakarta.
Husni Syawali dan Neni Srilmaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandarmaju, Bandung.
Janus Sidabalok. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Eko Bayu Setiawan, Abdul Haris Hamid, Kamsilaniah kamsilaniah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.